Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dibentuk dengan KEPRES Nomor 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan KEPRES Nomor 9 Tahun 1998.
Ditingkat operasional kegiatan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET yang diketuai oleh Gubernur yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibantu oleh Wakil Ketua (WAKA) sebagai pelaksana harian, dan sesuai dengan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW), KAPET adalah salah satu wilayah strategis Nasional.
KAPET Bima dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1998 tentang penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima secara administratif meliputi 3 wilayah Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu dengan total luas wilayah KAPET Bima 6.933,20 km² terdiri atas 30 Kecamatan dengan jumlah penduduk 871.514 jiwa, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Laut Flores
Sebelah Selatan : Samudra Hindia
Sebelah Timur : Selat Sape
Sebelah Barat : Kabupaten Sumbawa
KAPET Bima terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, posisi KAPET Bima sangat strategis, ditinjau dari konteks perdagangan merupakan pintu keluar masuk barang dan jasa ke dan dari Indonesia bagian barat dan Kawasan Timur Indonesia. Dari konteks pariwisata, wilayah KAPET Bima terletak pada segitiga emas, dimana sebelah barat merupakan daerah kunjungan wisata internasional Pulau Bali, sebelah utara Tanah Toraja dan sebelah timur Pulau Komodo serta Pantai Lakey merupakan ajang kegiatan selancar bertaraf internasional.
Sumber Daya Alam tersebut diperuntukkan sebagai Kawasan Lindung 438.296 Ha dan Kawasan Budidaya 253.854 Ha. Dalam kawasan tersebut terdapat kawasan sumber daya alam yang dapat diberdayakan lebih potensial lagi untuk pengembangan budidaya perkebunan/tanaman keras yang terdiri dari tegalan seluas 75.958 Ha dan Padang Rumput, Ladang dan lahan yang belum diusahakan seluas 55.644 Ha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar