Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dibentuk dengan KEPRES Nomor 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan KEPRES Nomor 9 Tahun 1998.
Ditingkat operasional kegiatan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET yang diketuai oleh Gubernur yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibantu oleh Wakil Ketua (WAKA) sebagai pelaksana harian, dan sesuai dengan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW), KAPET adalah salah satu wilayah strategis Nasional.